Anda belum login :: 24 Nov 2024 06:39 WIB
Detail
BukuSTUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI NOMOR 1831 K/PID.SUS/2016 DAN NOMOR 2301
Bibliografi
Author: Nugroho, Edy (Advisor); Azis, Andi Amad Syafii
Topik: Putusan; Tindak Pidana Korupsi
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2019    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Andi Ahmad Syafi I Azis_Undergraduated Theses_2019.pdf (3.97MB; 25 download)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor pertimbangan hakim dalam tindak pidana korupsi Nomor 1831 K/PID.SUS/2016 dan Nomor 2301 K/PID.SUS/2016 apakah sudah tepat. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan secara perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) berdasarkan hasil analisa penulis, penulis tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim dalam kasus putusan Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Dps yang menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang sesuai didakwakan oleh jaksa penuntut umum karena unsur dalam dakwaan subsidair dalam pasal 3 yaitu unsur “Unsur Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan tidak terpenuhi dan tidak terbukti”. Terdakwa seharusnya masih dapat dipidana dengan menggunakan dakwaan primair yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sedangkan dalam Putusan Nomor 147/Pid.Sus.TPK/2015/PN.Bdg penulis sependapat dengan putusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa bebas dan tidak terbukti bersalah melanggar pasal pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. (2) Pertimbangan Hakim dalam tindak pidana korupsi dalam putusan Nomor 1831 K/PID.SUS/2016 Dan Nomor 2301 K/PID.SUS/2016 yang melakukan tindak pidana korupsi, akan ditindaklanjuti juga sesuai dengan kebijakan forumulatif yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Kebijakan pertimbangan hakim di dalam kasus tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut berdasarkan Putusan Nomor 1831 K/PID.SUS/2016 Dan Nomor 2301 K/PID.SUS/2016 dengan mengkaitkan antara tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)