Anda belum login :: 23 Nov 2024 05:26 WIB
Detail
BukuAnalisis Terhadap Kasasi Yang Diajukan Jaksa Terhadap Putusan Bebas Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Penyelenggara Negara ( Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 236 K/Pid.Sus/2014
Bibliografi
Author: Windayani, Tisa (Advisor); Zagoto, Yosafat Wigisilvanus
Topik: Kasasi; Putusan Bebas; Kasasi Terhadap Putusan Bebas; Upload; Atmalib
Bahasa: (ID )    Edisi: Studi Kasus    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2019    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis - Abstract of Undergraduate Thesis
Fulltext: Yosafat Wigisilvanus Zagoto_Undergraduated Theses_2019.pdf (3.31MB; 28 download)
Abstract
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengatur mengenai larangan untuk mengajukan kasasi terhadap putusan bebas. Namun dalam perkembangannya penuntut umum dapat mengajukan kasasi terhadap putusan bebas yang didasarkan pada keputusan Menteri kehakiman RI Nomor M/14-PW.07.03 Tahun 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP. Putusan Mahkamah Agung Nomor 275 K/Pid/1983 merupakan putusan terkait yang pertama kali lahir sebagai Yurisprudensi yang mendikotomikan antara putusan bebas murni dan bebas tidak murni. Dalam perkembangan selanjutnya Mahkamah konstitusi dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-X/2012 menghilangkan frasa “ kecuali terhadap Putusan bebas” dalam Pasal 244 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang berarti bahwa setiap putusan bebas dapat diajukan Upaya Hukum Kasasi. Hal ini berdampak pada tidak terjadinya keseimbangan antara pihak penuntut umum yang memperjuangkan keadilan dengan terdakwa untuk mencari keadilan dan tidak ada kepastian hukum baik terhadap proses peradilannya maupun bagi terdakwa itu sendiri. Perlu ada suatu solusi untuk menciptakan keseimbangan hukum antara pihak terdakwa untuk mencari keadilan dengan pihak penuntut umum untuk memperjuangkan keadilan. Solusi tersebut dengan cara menganalisis upaya hukum lain yang ada atau dengan cara mereformulasikan kembali secara jelas tentang pengaturan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas dalam undang-undang Hukum Acara Pidana yang akan datang.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.34375 second(s)