Kehamilan di luar nikah bukanlah sesuatu yang mudah untuk dijalani oleh remaja karena banyaknya dampak yang harus mereka terima. Banyaknya dampak tersebut cenderung membuat indvidu yang mengalaminya merasakan beberapa perasaan negatif seperti merasa bersalah, menyesal, malu, dan sedih. Ia juga dapat merasa cemas, frustrasi, bahkan menderita depresi yang tinggi. Perasaan-perasaan negatif ini bisa menimbulkan tindakan tidak diinginkan apabila tidak diatasi dengan baik. Salah satu cara untuk mengurangi perasaan-perasaan tersebut adalah dengan melakukan pemaafan diri. Penelitian ini bertujuan untuk melihat gambaran proses pemaafan diri remaja yang mempertahankan kehamilan tidak diinginkan akibat hamil di luar nikah. Penelitian ini menggunakan teori pemaafan diri yang dikemukakan oleh Enright. Dalam teori ini, terdapat empat tahap untuk melakukan pemaafan diri, yaitu fase pengungkapan, keputusan, kerja, dan hasil. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan metode fenomenologi. Penelitian ini juga menggunakan metode wawancara yang bersifat open-ended¬ dan dilakukan secara one-on-one interview. Penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling sebagai teknik pemilihan partisipannya. Instrumen penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah tape recorder, informed consent, data diri, dan panduan wawancara. Data yang ada dalam penelitian ini dianalisis menggunakan teknik tematik. Partisipan dalam penelitian ini berjumlah 3 orang berusia 21-22 tahun dan pernah mengalami kehamilan tidak diinginkan ketika usia 18-19 tahun. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa ketiga partisipan telah memaafkan dirinya. Saat ini ketiganya sudah dapat menemukan makna hidup yang baru, adanya realisasi bahwa mereka telah dimaafkan orang lain dan memaafkan diri sendiri, menyadari dirinya tidak sendiri karena adanya dukungan sosial, bisa menemukan tujuan hidup yang baru, dan menyadari bahwa perasaan negatif mereka sudah digantikan dengan perasaan positif. Namun, terdapat partisipan yang ada masih merasakan emosi negatif yaitu perasaan bersalah pada kedua orang tuanya. |