Anda belum login :: 24 Nov 2024 01:43 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Yang tidak Dijadwalkan Hak Tagihnya Oleh Debitor Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Tinjauan Terhadap Kasasi Nomor:708k/Pdt.Sus/Pailit/2015 dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor:71k/Pdt.Sus/Pailit/2016).
Bibliografi
Author:
Iqbal, Muhammad
;
yudistira, dedy
(Advisor)
Topik:
Kepailitan
;
Kreditor
;
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Bahasa:
(ID )
Edisi:
Studi Kasus
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2019
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Muhammad Iqbal_Undergraduate_Theses_2019.pdf
(4.41MB;
10 download
)
Abstract
Dalam bisnis, utang adalah cara umum untuk mendapatkan dukungan finansial atau modal untuk menjalankan bisnis oleh perusahaan. Perusahaan yang telah dinyatakan dalam status pailit tidak hanya akan memengaruhi perusahaan tetapi juga secara global. Ada kasus kepailitan antara PT Siak Raya Timber sebagai debitur dan PT Nusantara Sentosa Raya dan PT Alam Abadi Perkasa sebagai kreditor. Menurut Proses Perjanjian Perdamaian, kreditor telah menyerahkan tagihan piutang mereka kepada petugas PKPU, namun debitur menolak dan menolak tagihan kreditor dengan tegas karena tagihan yang tidak dalam keadaan sederhana dan menunggu hasil perselisihan mereka dalam proses arbitrase di Singapore International Arbitration Centre (SIAC). Para kreditor menilai bahwa model Perjanjian Perdamaian yang ditawarkan oleh debitur bertentangan dengan Pasal 222 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa Perjanjian Perdamaian harus ditawarkan kepada semua kreditor tanpa kecuali. Dan kepailitan dapat diajukan jika debitur memiliki dua atau lebih kreditor dan gagal membayar setidaknya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum kreditor dalam perkara PKPU yang tidak dijadwalkan penyelesaian utang oleh debitornya, dan terancam tidak mendapatkan haknya seperti kreditor lainnya ( Homologasi Parsial ) dan bagaimana kreditor yang ditolak klaim pituangnya berhak hadir dalam kuorum dan mengikuti voting , Jika hadir dalam kuorum dan mengikuti voting, bukankah artinya terikat pula dengan perjanjian homologasi tersebut . Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap PT Nusantara Sentosa Raya dan PT Alam Abadi Perkasa sebagai kreditor PT Siak Raya Timber yang kejelasan status piutangnya tidak tercantum dalam proses Perjanjian Perdamaian untuk memenuhi permintaan kepailitan terhadap PT Siak Raya Timber sudah tepat. Upaya hukum berdasarkan Peraturan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) .
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)