Anda belum login :: 23 Nov 2024 04:57 WIB
Detail
BukuAnalisa Yuridis Pengelolaan Dana Masyarakat oleh Perusahaan sebagai Corporate Social Responsibility (CSR)
Bibliografi
Author: Rayendra, Ardetanesa ; Halomoan, Kristianto Pustaha (Advisor)
Topik: Pengelolaan Dana Masyarakat; Perusahaan; Corporate Social Responsibility (CSR)
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2018    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Ardetanesa Rayendra's undergraduate theses.pdf (2.67MB; 41 download)
Abstract
Kegiatan pengumpulan uang dan barang yang merupakan kegiatan kedermawanan atau filantropi bertumbuh pesat selama beberapa tahun belakangan ini. Akan tetapi kegiatan pengumpulan uang dan barang tersebut belum ditopang oleh regulasi yang sesuai dengan perkembangan zaman, terutama pengaturan yang berkaitan dengan Corporate Social Responsibility. Perusahaan dalam menjalankan proses produksi, menghasilkan dampak negatif terhadap lingkungan dan juga masyarakat. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, perusahaan telah diwajibkan melaksanakan Corporate Social Responsibility sebagai bentuk pertanggung jawaban perusahaan terhadap keadaan sosial
dan lingkungan terutama yang berada disekitar lokasi perusahaan. Perusahaan memiliki bentuk-bentuk program Corporate Social Responsibility yang beragam, diantaranya ialah melakukan pengelolaan dana masyarakat, dimana perusahaan menggalang dana masyarakat untuk disalurkan kepada pihak yang membutuhkan. Dana yang terkumpul merupakan dana dari masyarakat yang nantinya akan disalurkan kepada masyarakat juga. Namun melakukan pengelolaan dana masyarakat saja tidak
dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan Corporate Social Responsibility karena tidak terdapat keuntungan perusahaan yang disisihkan untuk disalurkan kepada lingkungan ataupun sosial dalam menjalankan kegiatan tersebut. Ketika perusahaan menggabungkan keuntungan perusahaan dari program Corporate Social Responsibilitynya dengan dana masyarakat untuk disalurkan, tidak terdapat pengaturan apakah hal tersebut masih dapat dikualifikasikan sebagai Corporate Social Responsibility. Penjelasan lebih lanjut mengenai jawaban atas permasalahan yang muncul telah ditemukan melalui analisa dan referensi kepustakaan yang terkait.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)