Anda belum login :: 27 Nov 2024 17:52 WIB
Detail
BukuKesesuaian Pemidanaan Korporasi Pada Undang Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dengan Tujuan Pemidanaan Di Indonesia
Bibliografi
Author: Putra, Morly Samantha Dione ; Windayani, Tisa (Advisor)
Topik: Pidana Korporasi; Korupsi; Korporasi
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2018    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Morly Samantha' Undergraduate Theses.pdf (2.33MB; 17 download)
Abstract
Penelitian ini membahas tentang tujuan penetapan korporasi sebagai salah satu subjek pelaku tindak pidana dan tujuan pemidanaan korporasi pada Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif Penulis menganalisa Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah berlaku saat itu tidak ideal lagi karena telah tidak sesuai seiring perkembangan zaman. Sementara korporasi banyak berperan menjadi pelaku dalam tindak pidana korupsi yang telah semakin rumit. Selaras dengan penetapan korporasi sebagai salah satu subjek pelaku tindak pidana korupsi dapat dilihat tujuan pemidanaan koporasi adalah agar korporasi dapat diterima kembali dalam masyarakat yang tercermin dalam pidana yang dapat dijatuhkan bagi korporasi pada Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tujuan pemidanaan tersebut telah sesuai dengan tujuan pemidanaan di Indonesia yaitu pembinaan pelaku tindak pidana agar dapat diterima kembali dalam masyarakat. Sehingga dalam penelitian ini dikemukakan alasan-alasan tujuan penetapan korporasi sebagai salah satu subjek pelaku tindak pidana dan kesesuaian pemidanaan korporasi pada Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan tujuan pemidanaan di Indonesia.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)