Anda belum login :: 24 Nov 2024 18:36 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Perlindungan Bagi Konsumen Atas Peredaran Produk Pangan Snack Instan ‘Bikini” Yang Dijual Secara Online
Bibliografi
Author:
Limanto, Vivian Paramitha
;
Yudhistira, Dedy
(Advisor)
Topik:
Perlindungan Konsumen
;
Produk Pangan
;
Snack Instan
;
Bikini
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2018
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Vivian Paramitha Limanto's undergraduate theses.pdf
(1.84MB;
17 download
)
Abstract
Makanan merupakan kebutuhan utama manusia sehingga makanan menjadi salah satu komoditi strategis dalam dunia perdagangan. Seiring dengan pesatnya perkembangan
teknologi, semakin banyak bermunculan produk pangan instan yang unik dan bervariasi. Hal ini kemudian membuka celah bagi para pelaku usaha dalam melakukan kecurangan, sehingga
membuat konsumen berada pada posisi yang rentan akan penyalahgunaan oleh para pelaku usaha. Peredaran produk pangan “Bikini” yang tidak sesuai standar Undang-undang
berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen. Pelaku usaha telah melanggar Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yaitu hak konsumen untuk memperoleh informasi dengan tidak memasukan komposisi produk dengan baik, jujur dan benar. Rumusan masalah yang akan Penulis bahas yaitu, Mengapa produk pangan instan “Bikini” masih beredar di masyarakat padahal telah melanggar ketentuan pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen? Metode penelitian yang Penulis gunakan adalah Yuridis Normatif. Untuk membatasi dan menghilangkan produk pangan yang tidak sesuai
standar perundang-undangan dari masyarakat dibutuhkan ketegasan dari pemerintah khususnya Lembaga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai ujung tombak dalam mengatasi peredaran produk tersebut, ketidak tegasan ini dapat dirasakan dengan penjatuhan hukuman yang cukup ringan terhadap pelaku usaha yang melanggar Undang undang. Selain itu untuk calon pelaku usaha sebaiknya diberikan penyuluhan mengenai aturan agar tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang ada sebab dapat merugikan konsumen dikemudian hari.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)