Permasalahan dari penelitian ini adalah membandingkan ketentuan pidana dilihat dari struktur dan substansi tentang perdagangan orang di Indonesia dan Malaysia,dengan mengacu pada sistem hukum menurut Friedman yang membagi sistem hukum berdasarkan substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum, namun untuk budaya hukum tidak dijelaskan di dalam penulisan hukum ini karena keterbatasan penulis. Penelitian ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Perpres Nomor 69 Tahun 2008, PP Nomor 9 Tahun 2008, dan Anti Trafficking in Persons Act 2007. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Data yang diperoleh dari kepustakaan. Berdasarkan hasil perbandingan yang dilakukan, dapat ditarik kesimpulan bahwa peraturan dari kedua negara ini memiliki persamaan dari segi struktur hukum yakni sama-sama memiliki lembaga-lembaga yang khusus menangani tindak pidana perdagangan orang dan memiliki perbedaan dari segi substansi hukum. Indonesia dan Malaysia perlu meningkatkan kerjasama yang sudah terjalin sebelumnya dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang. Indonesia perlu mengimplementasikan prosedur yang proaktif dalam mengidentifikasi orang yang berpotensi menjadi korban dalam kelompok-kelompok rentan, termasuk pekerja di luar negeri yang kembali ke Indonesia dan orang-orang dalam prostitusi. |