PPh pasal 21 merupakan pajak atas perolehan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Setiap penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pekerja harus dipotong pajak termasuk penghasilan yang diterima diluar gaji seperti bonus, THR, dan rapel kenaikan gaji. Skripsi ini menganalisis perhitungan gaji karyawan dalam rangkapemenuhan kewajiban perpajakan PPh Pasal 21 pada PT Roka Lista Tahun 2016. Pada studi kasus ini, penulis melakukan perhitungan gaji karyawan berdasarkan metode PPh 21 yang dilakukan oleh PT Roka Lista dan membandingkannya dengan cara perhitungan PPh Pasal 21 berdasarkan UU No. 36/2008. Pada Tahun 2016, perusahaan PT Roka Lista telah melakukan perhitungan kembali dikarenakan adanya perubahan peraturan mengenai besaran PTKP sesuai dengan PMK No. 101/PMK.010/2016 dan telah menghitung penggajian dan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai dengan UU No. 36 Tahun 2008. |