Anda belum login :: 17 Feb 2025 10:42 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pembuktian Unsur Kelalaian Dalam Pasal 359 KUHP Terhadap Kelalaian Dokter Dalam Praktik Kedokteran
Bibliografi
Author:
Darsuandi, Primadewi
;
Windayani, Tisa
(Advisor)
Topik:
Kelalaian Medis
;
Malpraktik
;
Kealpaan
;
Praktik Kedokteran
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2018
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Primadewi Darsuandi's undergraduate theses.pdf.pdf
(2.11MB;
10 download
)
Abstract
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif. Sedangkan metode pengumpulan data yang digunakan adalah kepustakan dengan menggunakan data sekunder, yaitu bahan kepustakaan. Kesimpulan skripsi ini adalah bahwa Putusan Nomor 365 K/Pid/2012 dan Putusan No.590 K/Pid/2012 memenuhi unsur Pasal 359 KUHP dan dapat dikatakan sebagai kesalahan karena kelalaian, menyebabkan orang lain mati. Pada
putusan 365 K / Pid / 2012 dimana para dokter itu lalai dalam menjalankan praktik kedokteran,yang salah satunya adalah tidak melakukan pemeriksaan penunjang sebelum operasi sehingga tidak mengetahui kondisi khusus si pasien sebelum menjalankan operasi. Kemudian ketiga dokter tersebut tidak memiliki SIP (Surat Ijin Praktik) untuk melaksanakan operasi,dan tidak
memberikan informasi mengenai resiko medis yang akan terjadi jika melaksanakan operasi tersebut. Hal tersebut yang menyebabkan masalah menjadi panjang dan jelas melanggar SOP. Di Indonesia,SOP semua rumah sakit tidak sama,isi SOP tersebut diserahkan kepada rumah sakit itu sendiri. Hal tersebut yang menjadi kendala bagi penulis dalam penulisan skripsi ini
karena tidak dapat memasukkan SOP rumah sakit ke dalam skripsi ini. Kemudian, kelalaian yang terletak pada kasus dr Wida yang menyebabkan pasiennya meninggal dunia adalah karena tidak mendampingi perawat dalam melakukan tindakan medis kepada pasien. Kelalaian yang dilakukan dr. Wida telah memenuhi unsur-unsur Pasal kealpaan dalam KUHP baik unsur subjektif nya maupun objektif yang telah dijelaskan secara rinci dalam BAB 3.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.4375 second(s)