Anda belum login :: 24 Nov 2024 06:30 WIB
Detail
BukuSurat Keterangan Waris Menurut Hukum Waris Islam, Hukum Waris Barat dan Hukum Waris Adat Oleh Notaris Menurut Hukum Yang Berlaku
Bibliografi
Author: Amelinda (Advisor); Maria T, Lidwina (Advisor)
Topik: Surat Keterangan Waris
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2019    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Amelinda_Undergraduate Theses_2019.pdf (3.9MB; 38 download)
Abstract
Dalam melakukan tugas jabatannya Notaris merupakan salah satu pejabat umum yang ditunjuk untuk melaksanakan pembuatan akta autentik salah satu akta autentik yang dibuat oleh Notaris adalah Surat Keterangan Waris. Surat Keterangan Waris dibutuhkan oleh para ahli waris untuk mengetahui bagian-bagian dari harta kekayaan peninggan pewaris. Pada prakteknya, di Indonesia mengenal 3 (tiga) jenis bentuk hukum waris yaitu Hukum Waris Islam, Hukum Waris Barat dan Hukum Waris Adat. Permasalahannya adalah bagaimana Surat Keterangan Waris Menurut Hukum Waris Islam, Hukum Waris Barat dan Hukum Waris Adat oleh Notaris berdasarkan hukum yang berlaku dan apakah Surat Keterangan Waris oleh Notaris hanya menyebutkan para ahli waris atau menyebutkan juga bagian para ahli waris.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode analisis yuridis normatif dimana metode penelitian yang dilakukan untuk pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara kepada Notaris guna mengetahui perbandingan surat keterangan waris oleh Notaris menurut hukum waris islam, hukum waris barat dan hukum waris adat. Metode yang penulis lakukan tentunya meninjau juga peraturan-peraturan normatif dengan menganalisa undang-undang yang berlaku yang berhubungan dengan penulisan hukum penulis.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan kepada 3 (tiga) Notaris diperoleh data bahwa ketiga Notaris tersebut membuat Surat Keterangan Waris berdasarkan Hukum Waris Barat di mana dalam menentukan bagian ahli waris mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Pembuatan Surat Keterangan Waris, Notaris menyebutkan para ahli waris dan juga bagian para ahli waris.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)