Anda belum login :: 22 Nov 2024 23:55 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Terhadap Jual Beli Tanah Yang Belum Di daftarkan Ke Kantor Pertanahan Berdasarkan Putusan Nomor 17/PDT.G/2014/PN.PWK
Bibliografi
Author: Bianda, Rachel ; Wiludjeng, Johana Henny (Advisor)
Topik: Perjanjian Jual Beli; Akta Jual Beli; Peralihan Hak Atas Tanah
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2018    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Rachel Bianda's Undergraduate Theses.pdf (580.03KB; 7 download)
Abstract
Peralihan hak atas tanah merupakan perbuatan hukum yang bertujuan memindahkan hak atas barang/benda tidak bergerak. Metode yang digunakan penulis adalah yuridis normatif. Peralihan hak atas tanah dapat dilakukan dengan berbagai cara salah satunya dengan jual beli. Dalam melaksanakan jual beli, para pihak harus memenuhi syarat jual beli secara materiil yang dipakai oleh Hukum Agraria di Indonesia dan kemudian peralihan hak atas tanah tersebut wajib didaftarkan ke Kantor Pertanahan Nasional seperti yang tercantum dalam Pasal 19 jo 23 Undang-undang Agraria Nomor 5 Tahun 1960 yaitu “Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia” dan “Hak milik, demikian pula setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak-hak lain harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam pasal 19”. Namun, dalam praktiknya ada pihak-pihak yang tidak dapat melakukan pendaftaran peralihan jual beli atas tanah dikarenakan penjual tanah wansprestasi. Seperti dalam kasus Putusan Nomor 17/PDT.G/2014/PN.Pwk. Penjual tanah yang wansprestasi mengakibatkan pembeli tanah tidak dapat mengurus kelengkapan kepemilikannya seperti membuat akta jual beli. Akta jual beli harus dibuat dihadapan PPAT dan harus dihadiri oleh kedua belah pihak. Tentunya dalam hal ini, pembeli tanah merasa dirugikan dengan perbuatan penjual tanah. Dengan tidak adanya akta jual beli tentu saja, pembeli tanah tidak dapat mengurus kepemilikan hak atas tanah yang berupa sertifikat hak atas tanah. Sehingga akibat hukum yang dirasakan oleh pembeli tanah adalah tidak dapat memiliki sertifikat tanah atas miliknya, tidak adanya kepastian hukum terhadap tanahnya, dan tidak mendapatkan perlindungan hukum terhadap tanahnya tersebut.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)