Anda belum login :: 17 Feb 2025 13:34 WIB
Detail
ArtikelDibebaskan Vs. Tidak Dipungut: Serupa Tapi Tak Sama  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 4 no. 15 (2011), page 54-61.
Topik: PPN Dibebaskan; PPN Dipungut; PPN; Pajak; UU Perpajakan; Keputusan Menteri Keuangan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.65
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDalam ranah perpajakan kita, banyak sekali istlah yang digunakan untuk mengungkapkan suatu makna akan konsep, proses, keadaan, ataupun sifat yang khas. Salah satunya, istilah "PPN Dibebaskan" dan "PPN Tidak Dipungut". Memang, kedua istilah tersebut bukanlah hal baru dalam ranah PPN. Namun demikian, tidak sedikit di antara kita yang belum memahami kedua istilah tersebut.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)