Anda belum login :: 27 Nov 2024 14:03 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Dianggap Perantara, PPN Impor Dikoreksi
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 4 no. 15 (2011)
,
page 50-53.
Topik:
PPN Impor
;
Wajib Pajak
;
Fiskus
;
SKPKB
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.65
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Munculnya koreksi tersebut bermula dari penemuan Fiskus atas barang impor yang dianggap bukan milik WP. Menurut Fiskus, WP hanya bertindak sebagai perantara dan bukanlah pembeli/pemilik barang impor sesungguhnya. Atas kegiatan yang dilakukan WP, seharusnya WP menerima penghasilan sebagai jasa perantara.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)