Anda belum login :: 27 Nov 2024 14:03 WIB
Detail
ArtikelDianggap Perantara, PPN Impor Dikoreksi  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 4 no. 15 (2011), page 50-53.
Topik: PPN Impor; Wajib Pajak; Fiskus; SKPKB
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.65
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelMunculnya koreksi tersebut bermula dari penemuan Fiskus atas barang impor yang dianggap bukan milik WP. Menurut Fiskus, WP hanya bertindak sebagai perantara dan bukanlah pembeli/pemilik barang impor sesungguhnya. Atas kegiatan yang dilakukan WP, seharusnya WP menerima penghasilan sebagai jasa perantara.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)