Anda belum login :: 24 Nov 2024 04:57 WIB
Detail
ArtikelSyarat Formal Faktur Pajak  
Oleh: Burnama, Indrajaya
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 4 no. 15 (2011), page 38-46.
Topik: Faktur Pajak; PPN; Pengusaha Kena Pajak; UU Perpajakan; UU PPN
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.65
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelWaspada memilih lawan transaksi adalh pilihan yang tepat untuk menghindari terjadinya tanggung renteng dalam Pajak Pertambahan NIlai (PPN). Pasalnya, bila Pengusah Kena Pajak (PKP)penjual melakukan kesalahan, maka pihak pembeli pun ikut bertanggung jawab atas kesalahan tersebut. Termasuk dalam pembuatan Fatur Pajka cacat.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)