Anda belum login :: 17 Feb 2025 10:50 WIB
Detail
BukuTANGGUNG JAWAB PEMILIK TANDA TANGAN ELEKTRNOIK ATAS KELALAIAN DALAM MELAKUKAN TANGGUNGJAWABNYA SEHINGGA MENIMBULKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH ORANG LAIN
Bibliografi
Author: Hutabarat, Samuel M.P. (Advisor); Riski L, Franciskus Xaverius
Topik: Tanda Tangan Elektronik; Kelalaian; Tanda Tangan Elektronik Simpel
Bahasa: (ID )    Edisi: 2018    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2019    
Jenis: Theses
Fulltext: Franciskus_Xaverius_Riski_L_undergraduate_Theses_2018.pdf (8.1MB; 15 download)
Abstract
Tanda tangan merupakan suatu hal yang berkaitan dengan diri seseorang, karena dengan tanda tangan itulah yang menggambarkan atau pun mewakilkan seseorang dalam suatu kesepakatan. Begitu pula dengan adanya perkembangan teknologi, sehingga tanda tangan konvensional yang tadinya hanya di atas kertas, kini dapat dilakukan dengan tanda tangan elektronik. Tanda tangan elektronik merupakan tanda tangan yang berbentuk digital yang pembuatannya didaftarkan pada suatu Penyedia Jasa Pembuatan tanda tangan elektronik. Di Indonesia sendiri, sudah terdapat peraturan yang mengatur mengenai tanda tangan elektronik sehingga tanda tangan elektronik dapat diakui dan dianggap sah dan sama dengan tanda tangan konvensional di atas kertas. Peraturan tersebut adalah Undang- Undang Nomo 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan juga Peraturan pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik. Di dalam penulisan ini, penulis memfokuskan pada kelalaian yang dilakukan oleh pemilik tanda tangan elektronik sehingga tanda tangan elektroniknya dapat digunakan oleh orang lain untuk melakukan suatu perbuatan melawan hukum. Hal ini dapat diakibatkan dari penggunaan tanda tangan elektronik yang bersifat sederhana atau simpel saja, yakni tanda tangan elektronik yang dibuat dengan cara memindai tanda tangan konvensional di atas kertas, dan sayangnya tanda tangan yang bersifat simpel itu diakui di Indonesia, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 82 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik. Apabila hal tersebut dibiarkan, maka akan memperbesar kemungkinan terjadinya kelalaian yang sama.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.375 second(s)