Anda belum login :: 17 Feb 2025 11:04 WIB
Detail
BukuAnalisis Yuridis Terhadap Kedudukan PT. Bank Sbi Indonesia Selaku Kreditur Separatis Pada Putusan Pemeriksaan Perselisihan Nomor: Pk 49/ Pdt.Sus-Pailit/2013 (Prosedur Renvoi) Dalam Perkara Kepailitan PT. Kizone Internasional Selaku Debitur Pailit
Bibliografi
Author: Marhan, Sibero Adry ; Yudhistira, Dedy (Advisor)
Topik: Bank; Hak Tanggungan; Kreditur Separatis; Kepailitan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2018    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Sibero Adry Marhan's undergraduate theses.pdf (1.17MB; 37 download)
Abstract
Eksekusi Hak Tanggungan adalah sebagai sarana yang paling tepat untuk mempermudah pengembalian piutang kreditor. Untuk memberikan suatu kedudukan hukum yang pasti bagi para kreditor dalam preferensi terhadap pembayaran piutangnya. Namun terdapat beberapa golongan kreditor yang haknya didahulukan berdasarkan UU kepailitan dan peraturan perundang-undang lainnya. Penulisan skripsi ini membahas mengenai rasa keadilan hakim dalam pembagian harta pailit dan sudah memenuhi rasa adilkah dengan membagikan sebagian harta pailit dari jaminan kreditor separatis. Metode yang digunakan penulis yaitu penelitian kepustakaan analisis Yuridis Normatif. Dalam putusan PK, PT. SBI Indonesia mempunyai kedudukan dan hak yang didahulukan (Pasal 55 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang UU K PKPU , atas barang jaminan yang diagunkan terhadapnya. Kedudukan ini didahulukan oleh utang upah buruh PT. Kizone Internasional sesuai ketentuan pasal 95 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hak mendahulu ini dapat menggunakan azas hukum yaitu lex specialis derogat legi generali dimana undang-undang khusus lebih diutamakan dari undang-undang yang bersifat umum sehingga ketentuan dalam Undang-undang Ketenagakerjaan dapat digunakan sebagai dasar memutus perkara dan posisi upah buruh memiliki hak mendahulu dari Kreditor Separatis. Dengan berlakunya Undang-Undang Kepailitan No. 37 Tahun 2004 tentang KPKPU diharapkan dapat mengakomodir masalah pengembalian (pembayaran) piutang kreditor sehingga dapat terlaksana dengan adil, cepat, terbuka dan efektif. Penerapan hak mendahulu atas utang upah buruh harus dibatasi kewenangannya secara jelas dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yaitu dengan mengajukan tagihannya hanya terbatas pada barang yang bukan agunan atau jaminan kebendaan bank jika bank melakukan eksekusi sendiri atas barang jaminan yang dijamin dengan Hak Tanggungan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)