Anda belum login :: 27 Nov 2024 02:43 WIB
Detail
ArtikelPajak bagi Sumbangan Olahraga  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 4 no. 15 (2011), page 24-26 .
Topik: UU PPh; Sumbangan Olahraga; Pajak; Wajib Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.65
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSumbangan olahraga menurut Undang-Undang (UU) Nomor 36 Taun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto yang diterima oelh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Hal in terdapat dalam Pasal 6 ayat (1) huruf m (UU PPh) yang berbunyi sebagai berikut: "Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah".
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)