Anda belum login :: 27 Nov 2024 02:43 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pajak bagi Sumbangan Olahraga
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 4 no. 15 (2011)
,
page 24-26 .
Topik:
UU PPh
;
Sumbangan Olahraga
;
Pajak
;
Wajib Pajak
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.65
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Sumbangan olahraga menurut Undang-Undang (UU) Nomor 36 Taun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto yang diterima oelh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Hal in terdapat dalam Pasal 6 ayat (1) huruf m (UU PPh) yang berbunyi sebagai berikut: "Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah".
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)