Anda belum login :: 27 Nov 2024 07:04 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Keberlakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional Mengenai Putusan Sela yang Diberikan oleh Emergency Arbitrator di Indonesia
Bibliografi
Author:
Hutabarat, Samuel M.P.
(Advisor);
Situmorang, Andrianson Natanael
Topik:
Keberlakuan dan Pelaksanaan
;
Putusan Sela Arbitrase
;
Emergency Arbitrator
Bahasa:
(ID )
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2019
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Andrianson Natanael Situmorang_Undergraduate Theses_2019.pdf
(3.0MB;
253 download
)
Abstract
Skripsi ini membahas tentang keberlakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional mengenai putusan yang diberikan oleh emergency arbitrator tidak dapat diajukan permohonan pelaksanaannya di Indonesia, karena Indonesia hanya mengakui dan hanya dapat melaksanakan putusan arbitrase asing yang bersifat final dan mengikat. Putusan arbitrase yang diberikan oleh emergency arbitrator sama halnya dengan putusan sela yang diberikan oleh arbiter, yaitu mempermudah penyelesaian perkara dalam proses arbitrase. Dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU AAPS”) memberikan kewenangan kepada arbiter untuk memberikan putusan provisi atau putusan sela. Namun dalam prateknya, Indonesia belum mengatur sistem koneksitas antara pengadilan dan arbitrase dalam mendukung proses penyelesaian sengekta melalui arbitrase terhadap pelaksanaan putusan sela. Selain itu, dalam New York Convention 1958 yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 34 Tahun 1981 juga tidak mengakui putusan sela sebagai putusan arbitrase asing yang dapat dilaksanakan putusannya. Selanjutnya, dalam peraturan perundang-undangan Indonesia tidak mengatur mengenai emergency arbitration procedure. Dalam membahas permasalahan ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan meneliti secara sistematis peraturan perundang-undangan yang berlaku yang didukung dengan jurisprudensi yang berkaitan sebagai perbandingannya. Pada akhirnya akan disumpulkan bahwa terdapat 3 (tiga) hal penting yang perlu diperbaiki dalam sistem hukum Indonesia terkait dengan pelaksanaan putusan arbitrase internasional, antara lain (i) pengakuan terhadap semua jenis putusan arbitrase internasional; (ii) memperbaiki UU AAPS dengan meratifikasi UNCITRAL Model Law; dan (iii) pengaturan mengenai sistem koneksitas yang mendukung proses pelaksanaan putusan sela arbitrase melalui pengadilan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.125 second(s)