Anda belum login :: 30 Nov 2024 16:32 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Pemegang Fidusia Atas Benda Tidak Terdaftar
Bibliografi
Author:
Edrick, Timothy
;
Hutabarat, Samuel M.P.
(Advisor)
Topik:
Perlindungan Hukum
;
Fidusia
;
Benda Tidak Terdaftar
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2018
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Timothy Edrick's Undergraduate Theses.pdf
(1.3MB;
14 download
)
Abstract
Penelitian ini membahas tentang bentuk perlindungan hukum terhadap kreditor pemegang fidusia atas benda tidak terdaftar, dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh kreditor pemegang fidusia atas benda tidak terdaftar dalam mendapatkan hak-haknya. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder dan dianalisis dengan
menggunakan metode analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap kreditor pemegang fidusia atas benda tidak terdaftar adalah terdapat pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
bahwa Jaminan Fidusia tetap mengikuti Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dalam tangan siapapun Benda tersebut berada. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah terdapat kelemahan dalam UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, yaitu diperbolehkannya objek Jaminan Fidusia dimiliki lebih dari satu Penerima
Fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 8, sehingga ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 17 terkait larangan bagi Debitor untuk memfidusiakan
ulang. Oleh karena itu, kreditor pemegang fidusia atas benda tidak terdaftar dapat melakukan eksekusi terhadap Jaminan Fidusia tersebut dengan catatan Kreditor tersebut merupakan Kreditor pertama yang terdaftar pada Kantor Pendaftaran
Fidusia. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh kreditor pemegang fidusia atas benda tidak terdaftar dalam mendapatkan hak-haknya terbagi menjadi 2 yaitu pertama adalah upaya hukum non yudisial melalui eksekusi langsung dan mediasi, serta kedua adalah upaya hukum yudisial yang dapat dilakukan oleh Kreditor adalah melalui gugatan hukum melalui gugatan wanprestasi
sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHP perdata.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.375 second(s)