Anda belum login :: 23 Nov 2024 18:00 WIB
Detail
BukuLegalitas Agresi Militer Belanda Terhadap Indonesia Menurut Hukum Internasional
Bibliografi
Author: Sinaga, Valerie Paskalia Selvie (Advisor); Yanuardy, Daniel
Topik: Agresi Militer Belanda; Hukum Humaniter; Kedaulatan Negara
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2019    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis - Abstract of Undergraduate Thesis
Fulltext: Daniel Yanuardy _ Undergraduate Theses_2019.pdf (645.86KB; 25 download)
Abstract
Penulisan skripsi ini membahas tentang legalitas dari pada sebuah aksi militer yang dilakukan oleh Belanda terhadap Indonesia yang terjadi pada tahun 1947-1949, dilihat menurut aturan hukum internasional. Belanda mengklaim bahwa aksi militer yang dilakukan terhadap Indonesia adalah bukan merupakan agresi militer namun sebuah aksi polisionil semata guna mengembalikan stabilitas keamanan di wilayah negaranya. Indonesia yang telah memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 seolah tidak diakui kemerdekaan nya oleh pihak Belanda karena Belanda merasa Indonesia adalah masih bagian dari pada wilayah kekuasaan dari pada Belanda. Untuk selanjutnya Belanda berupaya melakukan upaya diplomasi guna membujuk Indonesia supaya membatalkan kemerdekaannya, dengan membentuk dua buah perjanjian yakni Perjanjian Linggarjati dan Perjanjian Renville yang disepakati oleh pihak Belanda dan Indonesia. Namun dalam pelaksanaan Perjanjian Linggarjati terdapat perbedaan penafsiran antara Belanda dengan Indonesia yang menyebabkan Belanda memutus sepihak Perjanjian Linggarjati dan menggunakan opsi kekuatan militer untuk menyelesaikan konflik dengan Indonesia, hasilnya kecaman keras datang dari dunia Internasional yang kemudian dibentuk oleh Dewan Keamanan PBB sebuah Komite Jasa Baik terdiri dari 3 Negara yaitu Amerika Serikat, Australia, Belgia untuk membantu menyelesaikan pertikaian Belanda dengan Indonesia. Hasilnya dibentuklah Perjanjian Renville guna menghentikan konflik bersenjata antara Belanda dan Indonesia. Namun dalam pelaksanaannya kembali terjadi perbedaan penafsiran antara Belanda dengan Indonesia dan Belanda kembali secara sepihak Perjanjian Renville dan kembali menggunakan opsi kekuatan militernya yang kedua kali untuk menyelesaikan konflik dengan Indonesia. Berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan, bahwa aksi militer yang dilakukan oleh Belanda terhadap Indonesia adalah sebuah agresi militer bukanlah sebuah aksi polisionil, sebab ketika Belanda menyerang Indonesia dengan kekuatan militernya, Indonesia telah berdiri sebagai sebuah negara yang berdaulat dengan memenuhi 4 syarat yang ditentukan di dalam Konvensi Montevideo 1933 Tentang Hak dan Kewajiban Negara yaitu memiliki penduduk, memiliki wilayah, memiliki pemerintahan, dan kemampuan melakukan hubungan diplomatik dengan negara lain.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)