Anda belum login :: 22 Nov 2024 23:54 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
ANALISA YURIDIS PERLINDUNGAN KETENAGAKERJAAN PROFESI GURU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Bibliografi
Author:
Tjandra, Surya
(Advisor);
Prianto, Ignatius
Topik:
Profesi Guru
;
Guru
;
Pekerja
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2019
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ignatius Prianto_UndergraduateTheses_2019.pdf
(1.16MB;
23 download
)
Abstract
Peran seorang guru sangat penting untuk mewujudkan cita-cita bangsa yaitu mencerdaskan suatu bangsa. UU Guru dan Dosen memberikan definisi bahwa Guru adalah pendidik profesional. Definisi tersebut terkesan membedakan antara guru dengan pekerja/buruh. Hal tersebut menimbulkan kebingungan diantara profesi guru terlebih bila guru memiliki perselisihan dengan penyelenggara pendidikan. Dari hal tersebut timbul permasalahan ketika terjadi perselisihan hubungan kerja diantara guru dan penyelenggara pendidikan, kemana guru dapat memperoleh perlindungan? Apakah penyelesaian perselisihan diselesaikan dalam pengadilan perdata atau melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial? UU Guru dan Dosen tidak menyatakan secara jelas lembaga penyelesaian perselisihan dalam hal terjadi perselisihan antara guru dengan penyelenggara pendidikan. Tetapi realita yang terjadi dalam praktek dilapangan, perselisihan antara guru dengan penyelenggara pendidikan diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Berdasarkan hal tersebut, penulis menulis secara yuridis normatif pembahasan tersebut. Ketidak jelasan perlindungan ketenagakerjaan mana yang berlaku bagi guru menyebabkan guru bimbang dan ragu dalam menyelesaikan perselisihan yang dihadapi. UU Guru dan Dosen sebagai undang-undang yang bersifat khusus telah memberikan pengaturan tentang ketenagakerjaan. Namun tidak semudah yang dibayangkan, bahwa perlindungan ketenagakerjaan terhadap guru hanya berlaku UU Guru dan Dosen, tetapi berlaku juga UU Ketenagakerjaan, karena guru sebagai tenaga pendidik profesional adalah juga sebagai pekerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)