Anda belum login :: 24 Nov 2024 12:52 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tentang PKP Berisiko Rendah
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 4 no. 15 (2011)
,
page 6-12.
Topik:
PPN
;
PKP
;
PAjak
;
PKP Berisiko Rendah
;
Low Risk
;
UU PPN
;
UU KUP
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.65
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Momk rumit dan sulitnya meminta restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ternyata tidak sepenuhnya terjadi untuk mereka yang tergolong Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah. Selain pada saat meminta pengembalian tidak perlu mengalami pemeriksaan pajak terlebih dahulu, mereka juga tidak perlu menunggu satu tahun hanya untuk meminta restitusi. Singkatnya, sebutan risiko rendah (low risk) khusus bagi PKP ini terkesan penuh dengan fasilitas melimpah.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)