Anda belum login :: 24 Nov 2024 12:52 WIB
Detail
ArtikelTentang PKP Berisiko Rendah  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 4 no. 15 (2011), page 6-12.
Topik: PPN; PKP; PAjak; PKP Berisiko Rendah; Low Risk; UU PPN; UU KUP
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.65
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelMomk rumit dan sulitnya meminta restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ternyata tidak sepenuhnya terjadi untuk mereka yang tergolong Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah. Selain pada saat meminta pengembalian tidak perlu mengalami pemeriksaan pajak terlebih dahulu, mereka juga tidak perlu menunggu satu tahun hanya untuk meminta restitusi. Singkatnya, sebutan risiko rendah (low risk) khusus bagi PKP ini terkesan penuh dengan fasilitas melimpah.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)