Anda belum login :: 27 Nov 2024 11:01 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis tentang Kedudukan Dan Tanggung Jawab Hukum Bank Persero Sebagai Separate Legal Entity Dalam Rangka Pelaksanaan Penghapusan Kredit Macet
Bibliografi
Author: Wulandari, Bernadetta Tjandra (Advisor); Bonur, Fransiskus Egidius N.
Topik: Bank Persero; Separate Legal Entity; Penghapusan Kredit Macet
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2019    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Fransiskus Egidius N. Bonur_Undergraduate Theses_2019.pdf (3.19MB; 20 download)
Abstract
Bank Persero, disebut juga Bank Badan Usaha Milik Negara (“Bank BUMN”), pada dasarnya adalah bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pemerintah, dan karenanya juga sering juga disebut bank pemerintah. Kegiatan usaha sehari-hari bank-bank pemerintah ini tidak berbeda dengan bank-bank umum swasta. Namun, hal menarik dan terutama yang membedakan karakteristik dan dalam memengaruhi kinerja Bank Persero dari bank swasta atau bank asing secara hukum adalah perihal kepemilikan dan pengaruh pemerintah/negara atas Bank Persero. Konsekuensinya, dari segi regulasi, terdapat perbedaan signifikan antara Bank Persero sebagai BUMN di bidang perbankan dibandingkan dengan bank milik swasta. Salah satu persoalan penting yang mempertajam isu hukum tersebut adalah penyelesaian kredit macet Bank Persero. Dalam bisnis/industri perbankan, timbulnya kredit macet dapat dipahami sebab core business dari sektor ini memang menyalurkan Dana Pihak Ketiga (DPK) kepada para nasabah dalam bentuk pinjaman. Risiko ini sama berlakunya bagi Bank Persero. Bank Persero membutuhkan fleksibilitas dalam menjalankan perusahaan, termasuk dalam hal pengelolaan risiko kredit macet. Namun, fleksibilitas bagi Bank Persero kerap terkendala dengan status kekayaan BUMN dalam keuangan negara, yang disebabkan oleh tumpang tindih dalam pengaturan (over-regulated), dan berimplikasi pada ketidakpastian hukum prosedur penghapusan kredit macet. Secara hukum, problem tersebut disinyalir timbul lantaran posisi BUMN Persero menjadi tidak jelas karena masuk dalam tataran hukum publik. Hal ini menyebabkan para kekhawatiran para direksi bank-bank BUMN ketika harus mengambil langkah penghapusan kredit macet melalui mekanisme RUPS perseroan (rezim korporasi), sebab di sisi lain terdapat paradigma para penegak hukum bahwa sebagai bagian dari keuangan negara, maka sudah semestinya penghapusan kredit bank-bank BUMN juga mengikuti kaedah-kaedah yang berlaku dalam penghapusan kekayaan negara (rezim keuangan negara).
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.203125 second(s)