Indonesia dikategorikan sebagai negara industri, hal tersebut terlihat dari semakin banyaknya pembangunan pabrik-pabrik industri. Pembangunan pabrik industri pada dasarnya melibatkan dua pihak yaitu Perusahaan Pemilik Proyek dan Perusahaan Kontraktor. Untuk meminimalisir kerugian akibat wanprestasi dalam proyek tersebut para pihak sepakat untuk menggunakan produk Jaminan Surety Bond yang dikeluarkan oleh Perusahaan Asuransi. Perusahaan Asuransi penerbit Jaminan Surety Bond berkewajiban untuk memberikan klaim kepada Perusahaan Pemilik Proyek apabila Perusahaan Kontraktor wanprestasi, keadaan Pailit juga dapat menyebabkan wanprestasi, karena dengan pailitnya Perusahaan Kontraktor artinya Perusahaan tersebut sudah tidak dapat melakukan kewajiban-kewajibannya sesuai dengan isi Perjanjian Jasa Konstruksi. Yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah pelaksanaan Jaminan Surety Bond bila Perusahaan Kontraktor Pailit dan kedudukan Perusahaan Pemilik Proyek sebagai pihak yang berhak atas klaim dari Perusahaan Asuransi. Adapun dalam menganalisa dan menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Dan simpulan jawaban adalah dalam waktu 2 bulan Perusahaan Pemilik Proyek dapat meminta klaim Jaminan Surety Bond langsung kepada Perusahaan Asuransi, apabila dalam waktu 2 bulan Perusahaan Pemilik Proyek tidak mengurus klaim, maka akan diambil alih oleh Kurator yang mengurus harta Pailit Perusahaan Kontraktor, dan kedudukan Perusahaan Pemilik Proyek adalah sebagai Kreditor Separatis. |