Kang Choi, Duta Besar Korea Utara untuk Malaysia, menuduh Malaysia bersekongkol dengan kekuatan asing untuk menyudutkan Korea Utara terkait dengan kasus kematian Kim Jong Nam. Sebelum keputusan Malaysia untuk mengusir Kang Choi ini dikeluarkan, Kang Choi terlebih dahulu diundang menemui Deputi Sekretaris Jenderal untuk Hubungan Bilateral Kementerian Luar Negeri Malaysia namun Kang Choi tidak menghadirinya. Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Malaysia juga mengungkapkan bahwa telah dijadwalkan pertemuan pada 28 Februari 2017. Malaysia menuntut permohonan maaf dari Korea Utara terkait tuduhan Kang Choi. Namun pada 28 Februari itu, tak ada orang Korea Utara yang datang memenuhi undangan. Namun Malaysia masih menunggu sampai 4 hari. Permintaan maaf tak kunjung tiba dari Korea Utara. Akhirnya Malaysia mengenakan status Persona Non Grata kepada Kang Choi. Langkah tersebut dibalas Korea Utara dengan pertama, mengusir Dubes Malaysia di Korea Utara. Kedua, segera setelah Korea Utara mengusir Dubes Malaysia, diikuti dengan langkah melarang seluruh warga negara Malaysia yang berada di Korea Utara untuk keluar dari wilayah Korea Utara. Tindakan Korea Utara tersebut dibalas Malaysia dengan menyegel Kedutaan Besar Korea Utara dan memeriksa setiap pegawai dan warga Korea Utara yang keluar masuk kedutaan. Dengan aksi nya ini, Korea Utara telah melanggar Pasal 3 ayat (1), Pasal 41 ayat (1), dan Pasal 44 Konvensi Wina 1961 dan Pasal 12 ayat (2) Konvensi tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Upaya yang dapat dilakukan Malaysia untuk masalah ini adalah dengan melakukan perundingan atau menggunakan jasa-jasa baik negara ketiga dan Sekjen PBB. |