Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan, dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang, dan fasilitas umum lainnya, perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Dalam Putusan PN No. 33/Pdt.G/2014/PN.JKT.PST, penulis ingin mengetahui pertimbangan hakim dalam memutuskan dalam pemenuhan ganti rugi, dan tanggung jawab maskapai penerbangan terhadap konsumen yang mengalami keterlambatan penerbangan yang mengakibatkan kerugian materiil maupun immateriil. Karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan maskapai penerbangan dalam suatu perjanjian waktu penerbangan yang sudah ditentukan yang berakibatkan konsumen penerbangan tersebut terlantar atau mengalami keterlambatan jadwal penerbangan. Dalam hal ini pun argumentasi hakim tidak tepat dalam memutuskan ganti kerugian dan dalam pemenuhan gugatan Penggugat kepada tergugat, dan oleh karena itu, pihak maskapai penerbangan bertanggung jawab kepada konsumen yang telah dirugikan atas keterlambatan jadwal penerbangan yang terjadi. |