Anda belum login :: 24 Nov 2024 04:46 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Kerugian Pada Transaksi Flash Sale Sistem Perdagangan Elektronik
Bibliografi
Author:
Wulandari, Bernadetta Tjandra
(Advisor);
Baskoro, Nanda Rama
Topik:
Konsumen
;
Flash Sale
;
Informasi
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2019
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Nanda Rama Baskoro _Undergraduate Theses_2019.pdf
(205.21KB;
81 download
)
Abstract
Flash sale adalah bentuk strategi pemasaran pelaku usaha untuk menarik konsumen,didalam flash sale terdapat informasi agar konsumen mengetahu barang yang akan dibeli, informasinya berupa harga barang yang sudah dipotong harganya, stock barang yang tersedia serta deskripsi barang yang akan dijual. flash sale merupakan promosi kilat atau promosi yang dilakukan secara cepat karena flash sale dalam mengadakan promosi tersebut hanya memberikan waktu yang tidak lama hanya 1 jam atau 2 jam setelah itu flash sale ditutup oleh karena itu dikatakan flash sale. flash sale tidak sepenuhnya menguntungkan konsumen dengan harga yang dipotong tetapi beberapa konsumen merasa dirugikan dengan flash sale yang dilakukan marketplace. Dalam hal ini beberapa marketplace yang merugikan konsumen seperti Tokopedia dan Shopee dalam melakukan flash sale menyesatkan konsumen, seperti memberikan informasi bahwa barang masih tersedia, ketika sudah melakukan pembayaran ternyata secara sepihak oleh pelaku usaha menyatakan bahwa barang sudah habis dan akan digantikan barang yang lain dan tidak sesuai dengan barang yang diinginkan oleh pelaku usaha. Sehingga perlu diketahui Bagaimana aspek hukum atas informasi yang menyesatkan terkait kegiatan flash sale pada marketplace yang merugikan konsumen ditinjau dari ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Bagaimana penyelesaian sengketa atas kerugian yang dialami konsumen akibat informasi yang menyesatkan terkait flash sale pada marketplace di tinjau dari perundang-undangan terkait dengan metode penelitian yuridis normatif. Dalam hal ini flash sale yang memberikan informasi tidak benar, jujur dan transparan yang dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen yang dimana kegiatan tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Konsumen. konsumen yang dirugikan dapat melakukan hak gugatan melalui litigasi dan non litigasi, dalam kaitannya dengan non litigasi terbagi dua melalui Bpsk dan meminta langsung ganti rugi kepada pelaku usaha. Pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usaha seharusnya memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak antara pelaku usaha dan konsumen. sehingga pelaku usaha tidak menguntungkan diri sendiri. Pemerintah dalam hal ini seharusnya memberika pengawasan lebih kepada pelaku usaha agar memberikan informasi kepada konsumen untuk transparan agar konsumen tidak dirugikan
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)