Anda belum login :: 17 Feb 2025 07:29 WIB
Detail
BukuANALISIS YURIDIS TERHADAP WEWENANG PENGAWASAN HAKIM OLEH KOMISI YUDISIAL SEBELUM DAN SESUDAH UNDANG – UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2011
Bibliografi
Author: Foekh, Daniel Yusmic Pancastaki (Advisor); Edelman, Alrisa
Topik: Hakim; Wewenang Komisi Yudisial; Pengawasan Hakim
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2019    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Alrisa Edelman Undergraduate Theses.pdf (1.42MB; 22 download)
Abstract
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa hakim agung termasuk dalam objek pengawasan Komisi Yudsial beserta hakim-hakim pada peradilan di bawah Mahkamah Agung, sedangkan hakim konstitusi tidak termasuk dalam pengawasan Komisisi Yudisial. Putusan ini mengundang berbagai tanggapan pro dan kontra di kalangan masyarakat terutama anggapan bahwa hakim konstitusi ingin memperkebal dirinya sendiri dari lembaga pengawasan independen seperti Komisi Yudisial. Rumusan masalah yang dibahas dalam penulisan hukum ini yaitu, bagaimana Pengawasan Hakim oleh Komisi Yudisial sebelum dan sesudah Undang-Undang No. 18 Tahun 2011 ? dan Apakah kewenangan Komisi Yudisial mengawasi Hakim Konstitusi bertentangan atau tidak dengan UUD NRI Tahun 1945 ?. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (legal research), dengan pendekatan masalah berupa pendekatan perundang-undangan (statue approach). Kewenangan Komisi Yudisial sebelum adanya Undang – undang No. 18 Tahun 2011, yaitu diantaranya, Mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR dan Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim. Sedangkan setelah adanya Undang – undang No. 18 Tahun 2011 maka penambahan kewenangan dari Komisi Yudisial menjadi Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dan Menetapkan Kode Etik dan / atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung. Selanjutnya, bahwa kewenangan Komisi Yudisial mengawasi Hakim Konstitusi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 hal ini dibuktikan dengan penjatuhan sanksi terhadap Hakim Agung dan/atau Hakim Mahkamah Konstitusi oleh Komisi Yudisial bertentangan dengan Pasal 24B dan Pasal 25 UUD NRI 1945 yang memberi kewenangan kepada Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi untuk membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Agung dan/atau Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

The Constitutional Court stated that supreme judges included in the object of supervision of the Judicial Commission along with judges in the judiciary were under the Supreme Court, while constitutional justices were not included in the supervision of the Judicial Commission. This ruling invites various pro and contra responses among the community especially the notion that constitutional justices want to strengthen themselves from independent oversight institutions such as the Judicial Commission. The formulation of the problem discussed in writing this law is, how is the Judicial Supervision by the Judicial Commission before and after Law No. 18 of 2011? and Is the authority of the Judicial Commission overseeing Constitutional Judges contrary to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia? The research method in this paper uses a type of normative juridical research (legal research), with a problem approach in the form of a regulatory approach (statue approach). The authority of the Judicial Commission prior to the existence of Law No. 18 of 2011, namely, among others, Proposing the appointment of Supreme Court Justices to the DPR and Enforcing honor and dignity and maintaining the behavior of judges. Whereas after the Law No. 18 of 2011, the addition of authority from the Judicial Commission to Propose the appointment of Supreme Judges and ad hoc judges at the Supreme Court to the DPR to obtain approval, Maintain and enforce honor, dignity and behavior of judges and Establish Code of Ethics and / or Code of Conduct for Judges (KEPPH ) together with the Supreme Court. Furthermore, the authority of the Judicial Commission to supervise Constitutional Judges is contrary to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, this is evidenced by the imposition of sanctions on Supreme Court Justices and / or Constitutional Court Judges by the Judicial Commission contrary to Article 24B and 1945 Constitution of the Republic of Indonesia which authorizes the Supreme Court and The Constitutional Court to form the Honorary Court of the Supreme Court and / or the Honorary Assembly of the Constitutional Court.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)