Pembelaan Terpaksa atau noodweer, merupakan melepaskan diri dari bahaya dalam keadaan terpaksa, atau menolong dari keadaan sukar (sulit). Pada hakekatnya pembelaan terpaksa adalah orang yang melakukan perbuatan dengan menghakimi sendiri (eigen-richting), akan tetapi dalam batas tertentu diperkenankan karena semata-mata untuk membela diri terhadap serangan yang dilakukan oleh orang lain. Dalam hal ini, pembelaan terpaksa termasuk ke dalam alasan penghapusan pidana. Tentang pembelaan terpaksa dalam KUHP dibedakan menjadi dua yaitu, noodweer (pembelaan terpaksa) dan noodweerexces (pembelaan darurat yang melampaui batas). Rumusan masalah yang dibahas dalam penelitian ini adalah penerapan prinsip bela paksa (noodweer) pada putusan-putusan pengadilan. Dan, metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif merupakan studi dokumen baik itu kajian atas peraturan terkait dan putusan pengadilan. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah dalam menerapkan prinsip bela paksa atau noodweer harus memenuhi beberapa unsur. Unsur-unsur pada pembelaan terpaksa tersebut adalah pembelaan itu bersifat terpaksa. Yang dimaksud dengan bersifat terpaksa adalah tindakan yang dilakukan itu harus benar-benar terpaksa untuk mempertahankan (membela) diri. Pertahanan atau pembelaan itu harus demikian perlu sehingga boleh dikatakan tidak ada jalan lain yang lebih baik. Kemudian, yang dibela ialah diri sendiri atau orang lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain, ada serangan sekejap atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu, dan serangan itu melawan hukum. Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 1002/Pid.B/2008/PN. Smg. dan Putusan Negeri Lubuklinggau Nomor: 794/Pid.B/2014/PN LIg. Yang Penulis jadikan sebagai bahan penelitian ini telah menjelaskan bagaimana penerapan pasal bela paksa atau noodweer yaitu suatu perbuatan yang memenuhi unsur-unsur Pasal 49 KUHP. Saran diberikan pada penulisan skripsi ini agar peraturan perundang-undangan yang berlaku pada Pasal 49 KUHP tepat guna dan dapat diterapkan dalam kasus-kasus yang ada di Indonesia, maka ada baiknya Hakim mengerti dan paham mengenai noodwee sebelum menjatuhkan putusan. |