Skripsi ini membahas tentang ajaran Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) sebagai Alasan Pembatalan Perjanjian dalam Hukum Perjanjian di Indonesia. Meskipun tidak diatur dalam sebuah hukum positif, ajaran Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) seringkali ditemukan dan menjadi dasar pada putusan hakim. Lalu bagaimana pengaturan ajaran penyalahgunaan keadaan dalam sistem hukum Indonesia? Skripsi ini akan dibahas dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis dengan analisis norma-norma hukum yang berlaku yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan juga memaparkan delapan putusan Mahkamah Agung dalam kurung waktu 2010-2017 yang memuat ajaran Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden). Bahwa dalam Sistem Hukum Indonesia, khususnya dalam peraturan perundang-undangan, tidak dikenal ajaran ataupun adanya pengaturan mengenai Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden), yakni sebagai alasan pembatalan perjanjian karena adanya cacat kehendak salah satu pihak dalam membuat suatu perjanjian dalam Hukum Positif Perjanjian di Indonesia. Namun, dalam memutus perkara, Hakim dapat menemukan hukum dengan didasarkan adanya ajaran hukum yang berkembang, dalam hal ini hakim menggunakan ajaran Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden). Oleh karena itu, perlu adanya pengaturan mengenai Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) dan dengan adanya pengaturan tentang Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden), makan hakim dalam memutus dan mengadili perkara memiliki keseragaman akan syarat-syarat yang termasuk atau tergolong kepada Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden). |