Anda belum login :: 24 Nov 2024 07:37 WIB
Detail
ArtikelPotensi Lebih Bayar Akibat Angsuran PPh Pasal 25  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 4 no. 13 (2011), page 52-60.
Topik: PPh Pasal 25; Angsuran PPh; Pajak; SPT Tahunan; Wajib Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.65
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPemerintah telah menetapkan baha nesarnya PPh Pasal 25 terutang untuk taun berjalan didasarkan pada besarnya PPh terutan menurut SPT Tahunan PPh tahun pajak sebelumnya. Penggunaan asumsi ini memiliki imbas negatif bagi Wajib Pajak yang mengalami penurunan omzet pada tahun berjalan. Pada kasus seperti ini, diperlukan mekanisme khusus untuk menghindari terjadi kelebihan pembayaran PPh akibat setoran PPh Pasal 25.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)