Anda belum login :: 17 Feb 2025 11:06 WIB
Detail
ArtikelGanti Pembukuan, Sisa Kerugian Masih Bisa Dikompensasi?  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 4 no. 13 (2011), page 22-24.
Topik: Wajib Pajak; PPh; UU PPh; Norma Penghitungan Khusus; Sisa Kerugian
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.65
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPada prinsipnya, kerugian usaha dapat dikompensasikan dengan catatan Wajib Pajak bukan merupakan perusahaan yang dikenakan Pajak Peghasilan (PPh) badan secara final dan juga tidak menggunakan Norma Penghitungan Khusus. Kerugian usaha tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan neto atau laba fiskal selama 5 tahun berturut-turut dimuai sejak tahun berikutnya sesudah tahun didapatnya kerugian tersebut.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)