Anda belum login :: 24 Nov 2024 07:51 WIB
Detail
ArtikelMencari Batas Royalti dan Jasa Teknik  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 4 no. 13 (2011), page 14-20.
Topik: Pajak; JAsa Teknik; Wajib Pajak; UU PPh; Dirjen Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.65
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelHingga kini, ribut-ribut tentang cara membedakan royalti dengan jasa teknik terkait dengan transaksi pemberian informasi masih sering terjadi di dunia praktik. Tidak adanya satu peraturan yang secara khusus memberi petunjuk mengenai ciri khas dan pembeda antara royalti dan jasa teknik, menimbulkan dispute antara Wajib Pajak dan aparat pajak. Hal ini pun rentan terhadap praktik penghindaran dan penggelapan pajak.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)