Anda belum login :: 23 Nov 2024 20:48 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tindakan Hukum yang Dapat Dilakukan oleh PT. RLK Selaku Pihak yang Dirugikan oleh PT. PPG dalam Perjanjian Kerja Sama Sewa Ruang
Bibliografi
Author:
Yudhistira, Dedy
(Advisor);
Fennylia, Lika
Topik:
Perjanjian
;
sewa menyewa
;
tindakan hukum
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2019
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
LIKA FENNYLIA_Undergraduate Theses_2019.pdf
(3.32MB;
75 download
)
Abstract
Perjanjian Kerjasama antara badan hukum (PT dengan PT) kerap sering dilakukan dalam dunia bisnis sekarang ini. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, para pengusaha lebih memilih untuk mengikatkan diri dalam perjanjian. Penulis dalam penulisan Legal Memorandum ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode normatif kualitatif. Di dalam Legal Memorandum ini, PT. RLK adalah pihak yang menyewakan suatu ruang (space) kepada PT. PPG (penyewa). Ketika kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian, perjanjian tersebut sah dan berlaku pada saat penandatanganan perjanjian tersebut. Perjanjian tersebut berjalan lancar sampai jatuh pada bulan ke-7 (ketujuh) terungkaplah bahwa PT. PPG menyewakan ulang objek sewa kepada pihak lain (bapak Ari) tanpa sepengetahuan dan seijin PT. RLK. Padahal untuk menyewakan ulang objek sewa yang diperjanjikan adalah hal yang dilarang dan hal tersebut sudah diatur di dalam perjanjian kerja sama sebelumnya. Karena PT. PPG melanggar isi dari perjanjian yang sudah disepakati sebelumnya, secara hukum perbuatan yang dilakukan oleh PT. PPG dikenal dengan istilah wanprestasi. Tentunya PT. RLK dapat melakukan tindakan hukum untuk mendapatkan haknya kembali sesuai dengan isi Perjanjian Kerja Sama Sewa Ruang terkait penyewaan ulang kepada pihak ketiga yang dilakukan oleh PT. PPG tanpa sepengetahuan dan seijin PT. RLK.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)