Anda belum login :: 23 Nov 2024 12:39 WIB
Detail
BukuPERBUATAN MELAWAN HUKUM PADA EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN (PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 399 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Bibliografi
Author: Aiman, Aditya Adhitama (Advisor); Siombo, Marhaeni Ria (Advisor)
Topik: Jaminan Fidusia; Perusahaan Pembiayaan; Pembiayaan Konsumen
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2019    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Aditya Adhitama Aiman-Undergraduate_Theses2019.pdf (1.95MB; 54 download)
Abstract
Pembiayaan konsumen merupakan salah satu bentuk fasilitas yang disediakan oleh perusahaan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang yang digunakan untuk konsumen. Pada saat ini pembiayaan konsumen sangat dikenal oleh masyarakat karena menawarkan kemudahan untuk memperoleh suatu barang yang diinginkan dengan proses yang mudah. Dalam perjanjian pembiayaan konsumen, akan selalu diikuti perjanjian fidusia yang bersifat assecoir sebagai jaminan agar konsumen tidak lalai dalam melaksanakan kewajibannya. Pembebanan jaminan fidusia dilakukan dengan tata cara tertentu, salah satunya apabila konsumen melakukan wanprestasi maka penarikan jaminan fidusia ini wajib dengan sertifikat fidusia yang diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah eksekusi jaminan fidusia pada sebuah perjanjian pembiayaan konsumen yang seringkali terjadi dalam praktik telah sesuai dengan Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia dan eraturan Menteri Keuangan yang mengatur bahwa perjanjian jaminan fidusia wajib untuk didaftarkan, serta penarikan jaminan fidusia hanya dapat dilakukan dengan sertifikat fidusia. Metode yang dilakukan untuk menjawab pertanyaan pada penelitian ini yaitu dengan metode yuridis normatif, yaitu dengan cara menghubungkan permasalahan pada penelitian dengan peraturan yang berlaku serta didasarkan pada studi kepustakaan. Hasil kajian dalam penelitian ini, tanpa adanya sertifikat fidusia yang diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia maka kreditur tidak dapat melakukan eksekusi terhadap benda jaminan, hal ini sebagaimana ditulis pada Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 dan Pasal 11 dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. Apabila hal ini tetap dilakukan oleh kreditur maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Pada dasarnya, Undang- Undang Nomor 42 Tahun 1999 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012, telah mengatur kegiatan pembiayaan konsumen ini agar dapat berjalan dengan tertib dan juga adil bagi para pihak yang terlibat, sehingga apabila para pihak terbukti melanggar peraturan ini makan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)