Pada tahun 2016 hingga 2018 terjadi sekitar 6 kasus yang melaporkan adanya tindak pidana yang memenuhi Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari 6 kasus tersebut, hanya 3 yang diputus bersalah, 3 tidak dilanjutkan. Oleh karenanya penelitian ini dilakukan untuk menjawab masalah Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun metode yang digunakan adalah metode juridis normatif. Saran dari penelitian ini adalah: penggunaan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik haruslah lebih presisi dan tepat serta kata informasi dalam pasal ini harus diberikan batasan sebatas informasi elektronik dan informasi tidak benar saja. Mendorong aparat penegak hukum untuk memiliki pemahaman dan pengetahuan yang memadai mengenai berbagai jaminan perlindungan hak asasi manusia dan untuk informasi benar tapi (dianggap) berpotensi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan sebaiknya lebih dahulu diselesaikan melalui mediasi penal. |