Anda belum login :: 23 Nov 2024 00:21 WIB
Detail
ArtikelPernikahan Islam Sah dalam Gereja  
Oleh: Tari, Ignatius
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Hidup: Mingguan Umat Beriman vol. 65 no. 35 (Aug. 2011), page 46.
Topik: Konsultasi Keluarga; Pernikahan Islam
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: HH11.166
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
  • Perpustakaan PKPM
    • Nomor Panggil: H3
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
  • Perpustakaan FK
    • Nomor Panggil: H06.K
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPengasuh yang terkasih. Dua orang telah menikah secara Islam. Beberapa tahun kemudian keduanya menjadi Katolik. Apakah pernikahan mereka sudah dianggap sah oleh Gereja atau haruskah mereka menikah lagi secara Katolik? (Greta, Kediri). Dalam hal ini tidak dituntut suatu bentuk perjanjian pernikahan yang baru. Sebab, pernikahan yang sebelumnya dilangsungkan dalam tata peneguhan Islam merupakan pernikahan yang oleh Gereja juga dianggap sah.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)