(E) Hakim merupakan tonggak utama pelaksana kekuasaan kehakiman. Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.. Penelitian hukum ini akan membahas mengenai Putusan Hakim yang Tidak Berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Masalah penelitian ini adalah: (1) Apa yang menjadi landasan hukum bagi Hakim yang memutus perkara pidana yang tidak berdasarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum ? (2) Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara pidana yang tidak berdasarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum ?Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif. Data yang digunakan data sekunder dan didukung data primer. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian yang telah disusun oleh penulis adalah sebagai berikut: Tidak ada aturan yang mengatur terkait Hakim memutus tidak berdasarkan Surat Dakwaan, Hakim menggunakan Yurisprudensi sebagai dasar dalam memutus. Yurisprudensi mengatur Hakim dapat menjatuhkan putusan yang tidak berdasarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum selama pasal tersebut sejenis dengan pasal yang tercantum dalam surat dakwaan dan memiliki ancaman pidana yang lebih ringan. Kedua, Hakim dalam membuat putusan yang tidak berdasarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan rasa keadilan dan kemanfaatan dari hukum tersebut sementara mengesampingkan kepastian hukum. |