Anda belum login :: 23 Nov 2024 00:18 WIB
Detail
BukuANALISIS TERHADAP PENGHENTIAN PENYIDIKAN OLEHKEPOLISIAN KARENA ALASAN PEMBELAAN TERPAKSA
Bibliografi
Author: Feronica (Advisor); Bhele, Bobby Silvino
Topik: Indikator Pembelaan Darurat; Wewenang Kepolisian; Alasan Pembenar
Bahasa: (ID )    
Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2019    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Bobby Silvino_Undergraduate Theses 2019.pdf (2.11MB; 19 download)
Abstract
Pada tahun 2018 bulan Mei lalu polisi menghentikan penyelidikan atas kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya pelaku pencurian akibat korban melakukan pembelaan diri. Atas dasar kasus tersebut maka peneliti tertarik untuk membahas 3 permasalahan yaitu bagaimana indikator pembelaan terpaksa yang digunakan oleh kepolisian untuk menerapkan alasan pembenar, apakah polisi memiliki wewenang untuk melepaskan seorang tersangka dan dampak dari tindakan polisi melepaskan tersangka tersebut. Untuk menjawab 3 permasalahan tersebut peneliti menggunakan metode penelitian yuridis empiris yang didukung dengan wawancara terhadap Kaurbin Ops Polres Metro Bekasi Kota. Polisi menggunakan PROTAP sebagai pedoman dalam menentukan apakah perbuatan seseorang sipil yang melakukan pembelaan diri dapat dikategorikan sebagai pembelaan terpaksa atau tidak, seperti yang terjadi kepada korban ketika mencoba untuk membela dirinya dari pelaku pencurian yaitu dengan melumpuhkan pelaku menggunakan senjata yang korban rebut dari pelaku untuk menghentikan tindakan pelaku agar korban terhindar dari luka parah atau bahkan kehilangan nyawanya. Dalam melaksanakan tugasnya seorang anggota kepolisian memiliki wewenang yang diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP untuk melepaskan seorang tersangka jika ia berkesimpulan bahwa dalam penyidikannya tidak terdapat cukup bukti, peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, dan kegiatan penyidikan tersebut harus dihentikan demi hukum dengan cara menerbitkan SP3 dan menutup kasus tersebut. Kewenangan seorang penyidik untuk menghentikan suatu penyidikan memiliki dampak positif yaitu mengurangi kasus yang harus disidangkan pada tahap peradilan yang sesuai dengan asas peradilan yang dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya murah, tetapi juga memiliki dampak negatif yaitu munculnya potensi bagi para oknum-oknum kepolisian untuk memanfaatkan celah pada aturan ini untuk melakukan negosiasi dengan tersangka.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.390625 second(s)