Anda belum login :: 23 Nov 2024 19:20 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Hukum Internasional Terhadap Mitigasi Sampah Antariksa dan Praktiknya di Beberapa Negara (Amerika Serikat, Rusia, Prancis, Jepang, Republik Rakyat Tiongkok, dan Indonesia)
Bibliografi
Author:
Supancana, Ida Bagus Rahmadi
(Advisor);
Shannon
Topik:
Hukum Antariksa
;
Sampah Antariksa (Space Debris)
;
Mitigasi
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2019
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Shannon_Undergraduate Thesis_2019.pdf
(8.3MB;
30 download
)
Abstract
Salah satu dampak negatif dari pesatnya perkembangan kegiatan antariksa adalah sampah antariksa (space debris); benda ciptaan manusia yang tidak memiliki fungsi, baik yang terdapat di orbit bumi maupun atmosfer. Kontinuitas peningkatan angka sampah antariksa merupakan isu mendesak karena berpotensi menimbulkan kerusakan aset nasional (roket, satelit), terganggunya kegiatan sehari-hari (komunikasi, prakiraan cuaca, logistik), bahkan korban jiwa. Penulisan hukum ini mengkaji pengaturan internasional mengenai mitigasi (pencegahan dan penanggulangan) sampah antariksa dan praktiknya di enam negara menggunakan metode yuridis normatif. Lima konvensi internasional terkait antariksa (space treaties) secara implisit memandatkan mitigasi sampah antariksa karena bahaya yang dapat timbul. Negara-negara wajib mencegah kerugian terhadap pihak lain dan memberi kompensasi terhadap kerusakan akibat penyelenggaraan kegiatan antariksa, termasuk oleh sampah antariksa yang timbul akibat kegiatan tersebut. Terdapat kekosongan hukum karena ketidakberadaan instrumen hard law terkait mitigasi space debris yang berlaku secara universal. Beberapa instrumen soft law dan standar teknis berkontribusi dalam implementasi mitigasi sampah antariksa adalah IADC Guidelines, UN Guidelines, Code of Conduct (CoC) ESA, Recommendation ITU-R S.1003.2, dan Standar ISO 24113. Kerangka hukum nasional keenam negara yang dibahas memperlihatkan bahwa upaya implementasi mitigasi space debris dilakukan melalui pengawasan pemerintah, regulasi teknis, pembentukan jaringan data, koordinasi dengan sektor swasta, dan kerja sama internasional. Indonesia mendukung IADC Guidelines dan ITU-R S.1003.2 melalui hukum nasional seperti UU Keantariksaan 2013. Terdapat upaya-upaya implementasi seperti perumusan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang sedang dalam tahap perancangan dan pengembangan jaringan data sebagai langkah awal kerja sama memitigasi space debris. Kendala terbesar berasal dari keterbatasan teknologi dan sumber daya finansial.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.21875 second(s)