Tindakan main hakim sendiri sering kali terjadi ketika masyarakat menemukan pelaku tindak pidana lalu melampiaskan amarah mereka dengan melakukan tindak kekerasan seperti penganiayaan sampai penganiayaan yang dapat mendatangkan maut terhadap si pelaku, dan itu membuat si pelaku yang tadinya berstatus pelaku tindak pidana berubah status menjadi korban tindak pidana. Namun terkadang, banyak korban-korban tindak pidana khususnya korban tindak pidana main hakim sendiri tidak tahu akan hak-hak mereka sebagai korban. Rumusan masalah yang dibahas dalam penelitian ini ada dua. Pertama, tentang hak Restitusi terhadap korban tindak pidana main hakim sendiri. Korban tindak pidana main hakim sendiri berhak akan Restitusi yaitu ganti rugi yang diberikan kepada korban oleh pelaku dan Kedua, hak-hak lain yang dapat diberikan kepada korban tindakan main hakim sendiri. Hak-hak lain yang dapat diberikan kepada korban tindakan main hakim sendiri yaitu yang diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang No.13 Tahun 2006 j.o Undang-Undang No.31 Tahun 2014 dan peraturan lainnya. Kesimpulan dari penelitian ini adalah, Restitusi dapat diberikan kepada korban tindak pidana main hakim sendiri, namun untuk mendapatkan Restitusi, LPSK bahkan hakim pun harus menilai dulu sejauh mana kerugian yang dialami oleh korban. Restitusi dapat diberikan sebelum atau sesudah putusan pengadilan yang berkuakatan hukum tetap. Hak-hak ganti rugi lainnya yaitu mendapatkan rasa aman saat memberikan kesaksian, di berikan bantuan seperti bantuan medis, rehabilitasi, psikosoisal, psikologis |