Anda belum login :: 24 Nov 2024 05:08 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Terhadap Pertimbangan Hakim Dalam Membuktikan Unsur-Unsur Tindak Pidana Pasal 163 Bis Ayat (1) KUHP Pada Putusan Pengadilan Negeri Nomor 2436/PID.B/2007/PN.TNG.
Bibliografi
Author: Nugroho, Edy (Advisor); Irene, Wilsuria
Topik: Pengertian pidana; Pembuktian Unsur-Unsur Tindak Pidana; Sistem Peradilan Pidana.
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2019    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Wilsuria Irene_Undergraduated Theses 2019 pdf.pdf (10.12MB; 8 download)
Abstract
Penelitian ini tentang Tinjauan Yuridis Terhadap Pertimbangan Hakim dalam Membuktikan Unsur-Unsur Tindak Pidana Pasal 163 Bis ayat (1) KUHP pada Putusan Pengadilan Negeri Nomor 2436/PID.B/2007/PN.TNG. Masalah Penelitian ini adalah: 1) Apakah Hakim dapat membuktikan semua unsur tindak pidana dalam memberikan pertimbangan terhadap semua unsur tindak pidana dalam Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 2436/PID.B/2007/PN.TNG; 2) Bagaimana pembuktian yang seharusnya dilakukan oleh Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 2436/PID.B/2007/PN.TNG. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, data yang digunakan adalah data sekunder, data yang di peroleh di analisa secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 2436/PID.B/2007/PN.TNG., tidak memberikan pertimbangan terhadap keseluruhan unsur-unsur dalam Pasal 163 Bis ayat (1) KUHP. Pembuktian yang seharusnya dilakukan oleh Hakim adalah dalam Pasal 197 ayat (1) huruf h KUHAP, yaitu: Surat putusan pemidanaan harus memuat: pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.140625 second(s)