Penyandang disabilitas merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang mempuyai kedudukan, hak, kewajiban, serta peran yang sama dengan masyarakat Indonesia lainnya, termasuk dalam peran mereka sebagai konsumen pelayanan publik jasa transportasi. Hal ini membuat perlindungan konsumen bagi penyandang disabilitas perlu lebih perhatikan dan penting bagi mereka. PT Transportasi Jakarta sebagai pelaku usaha dan penyelenggara pelayanan publik memilki kewajiban untuk memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas pengguna transjakarta, melalui tersedianya fasilitas yang sesuai kebutuhan penyandang disabilitas, serta melakukan upaya dalam meningkatkan pelayanan jasa transportasi Transjakarta terhadap konsumen masyarakat tanpa pengecualian bagi penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas terbagi dalam empat yaitu, seseorang yang memiliki keterbatasan fisik, keterbatasa intelektual, keterbatasan mental dan keterbatasan sensorik. Metode penelitian yang digunakan untuk mengetahui pemenuhan hak konsumen penyandang disabilitas merupuakan penelitian juridis normatif. Pelayanan yang terbaik untuk memenuhi hak konsumen penyandang disabilitas, fasilitas yang sesuai dengan penyandang disabilitas antara lain seperti tersedianya kursi prioritas, monitor huruf tujuan di dalam bus, guiding block di setiap halte BRT Transjakarta, toilet disabilitas, ramp, pengeras suara di setiap halte BRT Transjakarta, serta petugas Transjakarta yang sigap dan sudah terlatij untuk membantu konsumen penyandang disabilitas. Sebagai bentuk pemenuhan hak konsumen, beberapa perundangan mengatur hak konsumen penyandang disabilitas, peraturan tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Dsiabilitas, dan peraturan perundangan lainnya. Upaya yang dilakukan oleh PT Transportasi Jakarta dalam meningkatkan pelayanan dengan menerima saran dari masyarakat sebagai bentuk masukan untuk meingkatkan pelayanan serta memberikan informasi kepada konsumen Transjakarta lebih luas lagi sebagai bentuk pelayanan. |