Anda belum login :: 24 Nov 2024 09:04 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pertanggungjawaban pidana perusahaan pers penyedia layanan blogging terhadap tindak pidana yang dilakukan blogger
Bibliografi
Author:
Seleky, Romero
;
Adipradana, Nugroho
(Advisor)
Topik:
Pertanggungjawaban Pidana Perusahaan Pers
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2019
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Romeroseleky_Undergraduate Thesis 2019.pdf
(878.12KB;
117 download
)
Abstract
Perusahaan Pers memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dengan menciptakan wadah blogging yang berbasis citizen journalism sehingga setiap orang dapat menulis mengenai berbagai hal di wadah tersebut dan dipublikasikan oleh wadah tersebut layaknya jurnalis profesional. Permasalahannya sama seperti jurnalisme profesional, terdapat berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh mereka yang menjadi blogger atau pengguna situs tersebut. Pelanggaran tersebut dapat berupa tindak pidana terhadap pemberitaan yakni tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan atas suku agama, ras, antargolongan yang dilakukan melalui artikel yang ditulis dan dipublish melalui wadah blogging tersebut. Dalam hal ini perusahaan pers penyedia layanan blogging tersebut harus bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan oleh blogger pada wadah blogging milik mereka sehingga mereka memiliki bagian dalam terwujudnya tindak pidana tersebut. Perusahaan pers tersebut dapat dikatakan sebagai pembantu tindak pidana karena perusahaan pers tersebut menyediakan wadah dan tidak melakukan pengawasan sebagaimana mestinya untuk mencegah terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh blogger. Perusahaan pers ini selalu memuat disclaimer bahwa “setiap tulisan ialah tanggung jawab penulis” yang mana selalu meniadakan pertanggungjawaban perusahaan pers tersebut. namun, disclaimer seperti ini tidak memiliki daya guna dan daya laku sehingga tidak mengikat, serta disclaimer ini juga tidak memenuhi syarat sah perjanjian dan alasan peniadaan pidana sehingga kekuatan berlakunya disclaimer ini dapat dikatakan sangat lemah.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.234375 second(s)