Anda belum login :: 23 Nov 2024 01:18 WIB
Detail
BukuAnalisa Pelaksanaan Akta Keterangan Bersama Tentang Hal yang Sebenarnya dan Perikatan (Putusan Nomor 1600 K/PDT/2016)
Bibliografi
Author: Angelica, Josephine ; Swantoro, A. Aris (Advisor)
Topik: Akta Keterangan Bersama tentang Hal yang Sebenarnya dan Perikatan; kekuatan hukum pembuktian sempurna; perbuatan melawan hukum
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2019    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Angelica Josephine _Undergraduated Theses_2019.pdf (18.31MB; 93 download)
Abstract
Pada kasus Putusan Nomor 1600 K/Pdt/2016 terdapat pembelian tanah dan bangunan pada tanggal 1 Juni 1977 di Wonosobo oleh Liauw Kiem Soei dengan menggunakan nama orang lain, yaitu Liana. Mereka berdua bersepakat membuat Akta Keterangan Bersama tentang Hal yang Sebenarnya dan Perikatan yang menerangkan pembeli tanah dan bangunan, yakni Liana bukan pemilik sebenarnya atas tanah dan bangunan. Di kemudian hari, Liauw Kiem Soei meninggal dunia. Kemudian Liana mengaku tanah dan bangunan tersebut adalah miliknya kepada para ahli waris dari Alm. Liauw Kiem Soei dan meminta para ahli waris dari Alm. Liauw Kiem Soei untuk membeli tanah dan bangunan tersebut dari Liana. Para ahli waris dari Alm. Liauw Kiem Soei sepakat membeli tanah dan bangunan tersebut. Setelah jual beli tanah dan bangunan serta proses balik nama terjadi, para ahli waris Alm. Liauw Kiem Soei baru mengetahui bahwa terdapat Akta Keterangan Bersama tentang Hal yang Sebenarnya dan Perikatan. Para ahli waris dari Alm. Liauw Kiem Soei mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Liana. Majelis Hakim MA memutuskan Akta Keterangan Bersama tentang Hal yang Sebenarnya dan Perikatan tertanggal 1 Maret 1982 mengikat sah secara hukum bagi para pihak yang membuatnya dan Liana terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Penulis dalam menjawab permasalahan yang ada menggunakan metode penelitian yuridis empiris yang didukung dengan data hasil wawancara dengan 2 (dua) orang Notaris/PPAT di DKI Jakarta. Kesimpulan dalam penelitian skripsi ini ialah Hakim MA berpegang pada akta autentik yang telah dibuat oleh para pihak yang memiliki kekuatan hukum pembuktian yang kuat dan sempurna.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)