Kajian penelitian ini tentang Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi yang Ditangani Oleh Kejaksaan Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis – normatif, merupakan penelitian yang menggunakan pendekatan konsepsi legis positif. Hasil penelitian ini, menunjukkan bahwa kehadiran Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016 membantu kinerja jaksa untuk menilai tindak pidana korupsii yang dilakukan oleh korporasi berdasarkan “hubungan lain”, atau berdasarkan “hubungan kerja” dan dijadikan suatu standar atau acuan untuk menjerat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi. Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016, juga mengatur tidak hanya korporasi yang dapat dijadikan tersangka atau terdakwa, namun pengurus korporasi turut bertanggung jawab, sehingga pengurus korporasi dapat dijatuhkan sanksi pemenjaraan sifatnya bukan sebagai hukuman alternatif apabila korporasi tidak membayar denda yang telah ditetapkan oleh hakim.Peraturan Mahkamah Agungg No. 13 Tahun 2016, merupakan peraturan yang mengisi kekosongan hukum, dan mengacu kepada Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana. Pemberlakuan Peraturan Mahkamah Agung No.13 Tahun 2016, sangat membantu jaksa dalam mejabarkan identitas korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi khususnya Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016, turut diterapkan dalam perkara No.3/ Pid.Sus – TPK/2018/PT.DGI. Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung No.13 Tahun 2016 turut menjadi acuan dalam menilai tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi berdasarkan “hubungan lain”, “hubungan kerja”, “dalam lingkungan korporasi”, “di luar lingkungan korporasi”. |