PT DS adalah salah satu perusahan periklanan di Indonesia. PT DS menerapkan sistem pemungutan pajak Self Assessment dalam perhitungan PPN-nya. Sehingga terdapat potensi terjadinya kurang/lebih bayar pajak, karena perhitungan yang dilakukan sendiri. Tujuan dari pembahasan ini adalah untuk evaluasi terhadap pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa iklan dalam PT DS telah sesuai dengan Undang-Undang mengenai Pajak Pertambahan Nilai, evaluasi terhadap prosedur perhitungan dan pengkreditan pajak keluaran dan masukan terhadap jasa iklan sebagai jasa utama yang dihasilkan dan evaluasi terhadap pelaporan dan pembayaran pada SPT Masa PPN yang telah dilakukan oleh PT DS telah sesuai dengan Undang-Undang mengenai Pajak Pertambahan Nilai . Oleh karena itu, penulis melakukan analisa dalam transaksi penjualan Jasa Iklan dan pembayaran Jasa lain terkait dengan pembuatan iklan. Dalam menganalisa masalah, Penulis menggunakan metode studi kasus yang sumber data Sekunder yang diperoleh langsung dari perusahaan, yaitu SPT PPN Masa 2014 dan SPT PPN Masa 2015. Berdasarkan hasil penelitian, PT DS telah melakukan pemungutan PPN atas penjualan dengan benar. Ketika adanya lebih bayar, PT DS memilih untuk mengkompensasikan ke bulan berikutnya daripada merestitusi, karena mengkompensasi tidak memerlukan proses yang lama. |