Anda belum login :: 23 Nov 2024 21:06 WIB
Detail
ArtikelMungkinkah Merger Tanpa PHK?  
Oleh: Gustari, Irvandi
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Info Bank: Analisis Strategi Perbankan & Keuangan vol. XXVII no. 314 (May 2005), page 46-47.
Topik: Industri Perbankan; Merger; Pemutusan Hubungan Kerja (PHK); Karyawan Perbankan; Kelembagaan Bank
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II41.21
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDi saat merger, agenda untuk melakukan PHK merupakan langkah yang tak pernah terelakkan. Mungkinkah merger tanpa PHK? Pada dasarnya, proses merger tanpa PHK sangatlah memungkinkan. Fakta membuktikan, di saat merger perbankan, karyawan adalah pihak yang selalu diposisikan sebagai stakeholder yang kurang penting. Dari tiga kali proses merger di dunia perbankan Indonesia, yaitu proses merger Bank Mandiri, proses merger Bank Danamon, dan yang terakhir adalah proses merger PermataBank, terbukti bahwa tujuan merger adalah menyelamatkan bank secara kelembagaan secara menyuluruh dan dengan sangat fokus mengutamakan kepentingan nasabah di saat merger. Dan, di sisi lain, agenda untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah suatu langkah yang tidak pernah terelakkan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)