Auditor switching adalah pergantian auditor atau Kantor Akuntan Publik (KAP) yang dilakukan oleh perusahaan klien yang dapat dibedakan menjadi dua, yakni mandatory dan voluntary. Pergantian auditor dilakukan untuk memastikan auditor mempertahankan independensinya. Pelaksanaan auditor switching dianggap dapat menghindari hubungan pribadi dengan klien, namun terkadang dalam pelaksanannya dapat memicu kecurigaan berbagai pihak. Oleh sebab itu dilakukan penelitian mengenai faktor-faktor yang dapat menyebabkan auditor switching. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis pengaruh profitabilitas, financial distress, perubahan dewan direksi, ukuran KAP, dan ukuran perusahaan terhadap auditor switching pada perusahaan manufaktur yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Penelitian dilakukan terhadap perusahaan manufaktur periode 2014-2016. Sampel dalam penelitian ini sebanyak 291 data perusahaan. Sampel yang telah terkumpul dianalisis menggunakan analisis regresi logistik dan diolah menggunakan program Statistical Package for Social Science (SPSS) 22.0. Hasil dari penelitian ini adalah ukuran KAP berpengaruh tehadap auditor switching, sedangkan profitabilitas, financial distress, perubahan dewan direksi, dan ukuran perusahaan tidak berpengaruh terhadap auditor switching. |